Advertisment

Macam-macam Suprastruktur Politik

Catatan Santri Tekno. Suprastruktur Politik sering disebut sebagai bangunan atas atau mesin politik resmi atau lembaga-lembaga pembuat keputusan politik yang sah, lembaga-lembaga tersebut bertugas mengkonversi input yang terdiri dari tuntutan, dukungan yang menghasilkan suatu output berupa kebijakan publik. 
Montesquieu, membagi lembaga-lembaga kekuasaan tersebut dalam tiga kelompok atau biasa disebut Trias Politika, yakni:

1. Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden ( dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya perubahan UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan Presiden dan MPR adalah setara. Calon presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

2. Legislatif
Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif

3.    Yudikatif 
Yang terakhir Suprastruktur Politik ialah Yudikatif. Suprastruktur Politik ini yang sangatlah vital perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.


Trias Politika di Indonesia

Tags: Suprastruktur politik, Suprastruktur politik Indonesia, Materi PKn, Trias Politika, Catatan Santri, Catatan Santri Tekno


 

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Macam-macam Suprastruktur Politik"

  1. Kalau nggak salah montesque adalah seseorang yang memberi materi pemisahan kekuasaan kalau nggak salah

    ReplyDelete